Manado, detiKawanua.com - Pembangunan daerah perlu ditunjang dengan sumberdaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas. Hal itu disampaikan Sekdaprov Sulawesi Utara, Edwin H. Silangen, SE, M.Si saat membacakan sambutan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Kompetensi ASN di Hotel Peninsula Manado, Kamis (18/05) malam tadi.
"ASN berperan sebagai motor penyelenggara roda pemerintahan, pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh ASN," katanya.
Dalam Rakornas yang bertema Bersatu Mengembangkan Kompetensi ASN Menuju Human Capital 2025 ini, gubernur juga menyebutkan hadirnya lembaga penyelenggara kediklatan yang berkualitas dan terakreditasi menjadi suatu keharusan. "Sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mendorong Badan Diklat agar mampu tampil sebagai Badan Diklat terdepan dalam menciptakan ASN berkualitas," tegasnya.
Namun menurut Gubernur Olly, untuk mencapai hal itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terlebih khusus dari Kemenpan RB serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) sekaligus sebagai sinergitas kerja dari pusat hingga daerah.
"Lewat momentum ini, kami berharap dapat menghasilkan sinergitas visi, persepsi dan langkah kerja segenap penyelenggara kediklatan se-Indonesia khususnya yang terkait perkembangan berbagai aturan kepegawaian dan manajemen ASN," imbuhnya.
Menariknya, setelah menyampaikan sambutan, Sekdaprov Silangen mewakili pemerintah provinsi menerima sertifikat akreditasi penyeleggaraan Diklat dari pihak LAN. Diklat Pim 3 dengan nilai A dan Diklat Pim IV dan Pra Jabatan dengan nilai B.
Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan pengembangan kompetensi ASN saat ini dan kedepan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan good and clean governance.
�Pengembangan kompetensi ASN adalah bagian penting dalam reformasi birokrasi karena berperan dalam pembangunan bangsa. Bahkan bagi negara yang telah maju sekalipun, reformasi birokrasi merupakan proses yang tidak berhenti dan dilakukan secara berkesinambungan,� ujar Asman.
Adapun untuk pengembangan kompetensi ASN, lanjut Asman, dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Selain itu, pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
�Amanat Undang-Undang ASN mewajibkan seluruh ASN mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun,� ujarnya.
Hal ini berarti setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi ASN yang bersangkutan.
Diharapkan Menpan RB, langkah strategis yang diambil tersebut dapat meningkatkan kualitas SDM ASN, karena kompetensinya akan terus diupgrade sesuai dengan tuntutan masyarakat, tuntutan global, serta pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga pelayanan publik yang prima dan profesional di seluruh unit pelayanan publik pemerintah dapat segera terwujud.
Adapun Rakornas turut dihadiri Kepala Bandiklat Sulut Ir. Jeffry Senduk, perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)/Lembaga Diklat Kementerian/Lembaga/Provinsi, Biro SDM Kementerian/Lembaga, BKD Provinsi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi ASN dari seluruh Indonesia. (BS/tim)
ConversionConversion EmoticonEmoticon