iklan banner

Korengkeng Buka Sosialisasi Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemkab Minahasa

Sekda Korengkeng memberikan sambutan dalam Sosialisasi Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa.

Minahasa, detiKawanua.com - Sosialisasi Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2018, digelar di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (20/07).

Sosialisasi ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris daerah kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng SH MSi selaku pengelola barang milik daerah Kabupaten Minahasa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Dra Rianny Suwarno, dengan Narasumber Drs. Sutomo Win Palar MS selaku Akademisi, dan para kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Bendahara Pengeluaran, pengurus barang SKPD selaku peserta sosialisasi.

Sambutan Bupati Minahasa yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, pelaksanaan sosialisasi pada dasarnya untuk menyatukan persepsi mengenai standar harga satuan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 serta Peraturan Mendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diundangkan, memberikan dampak adanya perubahan-perubahan di dalam pengelola barang milik daerah atau aset daerah. 

"Perubahan-perubahan ini harus segera diantisipasi oleh kepala SKPD, terlebih PPK, bendahara serta pengurus/penyimpan barang di SKPD, yang merupakan ujung tombak pengelolaan keuangan dan pengelola aset daerah. Tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan aset sangat berat karena harus mampu menyusun perencanaan, melaksanakan pengelolaan, serta mempertanggungjawabkan dalam setiap tahap proses administrasi dan fisik aset yang diadakan sesuai dengan standar," papar Sekda Korengkeng. 

Untuk itu, lanjut Sekda, diharapkan agar mampu menyamakan persepsi akan standarisasi harga satuan barang dan jasa bahkan perlakuannya dalam penyusunan perencanaan kegiatan yang merupakan tanggung jawab kita bersama. 

"Agenda Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk tahun 2018 atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2017 adalah mempertahankan Opini Wajar tanpa pengecualian. Untuk itu segenap jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa diwajibkan mengambil berbagai langkah mempertahankan WTP," pungkasnya. (*/Sandy)
Previous
Next Post »
iklan banner