Sekda Korengkeng saat memimpin rapat Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Minahasa, detiKawanua.com - Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (14/03), di ruang Sekda Kabupaten Minahasa, mengelar rapat bersama guna menindaklanjuti kerja sama sebagai jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja bagi para Tenaga Harian Lepas, Tenaga Administrasi ataupun honorer di Organisasi Pemerintah Daerah.
Dalam pengarahannya, Sekretaris Daerah Jefry Korengkeng menyampaikan kebijakan yang harus dilakukan sebagai pemerintah tentang penganggaran untuk para Honorer, agar mendapat hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil terlebih dalam pelayanan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan).
"Hal ini harus segera dilakukan untuk kepentingan kita bersama dalam bekerja baik sebagai Pemerintah, Tenaga kerja maupun BPJS sebagai Mitra dari Pemberi Kerja," ujar Korengkeng.
Dalam rapat ini baik dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, secara teknis presentase pembayaran berdasarkan Standar Biaya Minimal dan Upah Minimum Provinsi. Dan produk yang ditawarkan adalah Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Hadir dalam rapat bersama ini, Kadis Tenaga Kerja MinahasaVicky Kaloh, Kadis Perdagangan MinahasaMaudy N. Lontaan, Sekdis Kesehatan Minahasa Hary Martono Kaharman, Seksatpol PP Minahasa Meidy Rengkuan, Kabid RSUD Samrat Tondano Olviane Rattu, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Minahasa Meiny Wangke, serta perwakilan SKPD, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
(*/Sandy)
ConversionConversion EmoticonEmoticon