Bupati SWM Terima Persetujuan Ranperda Menjadi Perda LPJ Pelaksanaan APBD T.A 2016 di Ruang Sidang DPRD Talaud.
Bupati SWM tengah memberikan sambutan. /Red
Talaud, detiKawanua.com - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip SE (SWM) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD T.A. 2016. Bersama dengan Jajaran Pemkab Talaud yakni Pejabat Eselon II, III dan IV serta seluruh ASN Pemkab Talaud, Forkopimda Talaud dan Tenaga Ahli, Paripurna DPRD Talaud ini dipimpin langsung oleh Ketua Dekab Talaud George Rompah dan didampingi Wakil Ketua Dekab Talaud Capt. Gunawan Talenggoran SE MMar dan Jakob Mangole SE. Hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Denny R. Marthin, Godfried Timpua SIP, Anastasius Tiolong SPd, Jim W. Maatuil SPd, Meike F. Manganguwi, Richard Mahole SH MH, Pdt. Van H.R. Ambuliling S.Teol, Joutje Adam SH, Didimus Parapaga BA, Kosam Gumolung STH, Reko Poae SPd, dan Frelly S. Manahampi SH.
Suasana Paripurna. /Red
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka Persetujuan Bersama Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan melihat hasil daftar hadiri Anggota DPRD Talaud yang berjumlah 15 Anggota, maka Rapat Paripurna ini dinyatakan Sah," kata Ketua Dekab Talaud George Rompah SPd saat pembukaan Rapat Paripurna, Jumat (21/07) di Ruang sidang DPRD Talaud.
Meski begitu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gabungan (Ampera) saat membacakan Pandangan Fraksi menyatakan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Talaud.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Fraksi Golkar Max F.M. Lua, Fraksi PDIP Semuel Bentian SH MH, Fraksi Demokrat Pdt. Van H.R. Ambuliling S.Teol, Fraksi Gerindra Reko Poae SPd dan Fraksi Ampera Godfried Timpua SIP. /Red
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip SE mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka Persetujuan Bersama Bupati Kepulauan Talaud dan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
"Pada kesempatan ini pula, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Talaud yang terhormat, di mana Jajaran Pemkab Talaud merasa bahwa pihak DPRD dalam proses pembahasan LPJ telah menunjukan andil yang begitu besar dan kesungguhan yang tulus demi memajukan Talaud yang sama-sama kita cinta, sehingga Ranperda LPJ sudah berada pada tahapan persetujuan bersama," ucap SWM.
Penandatanganan Berita Acara Bupati SWM, Ketua DPRD George Rompah, Wakil Ketua Dekab Talaud Jakob Mangole SE dan Capt. Gunawan Talenggoran SE MMar. /Red
"Dengan demikian Pemkab Talaud dan DPRD Talaud telah menyetujui bersama dan akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi melalui TAPD Pemkab Talaud untuk mendapatkan keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi terhadap Ranperda yang sudah disetujui. Kembali dibutuhkan kerja sama dalam proses evaluasi yang dimaksud," kata SWM. (RhojakFM)
ConversionConversion EmoticonEmoticon