Foto Bersama setelah pengambilan Sumpah / Janji. Nampak Hukum Tua Desa Elusan Frans Ampow, Camat Ambar Sonny Makaenas, Tokoh Agama, dan seluruh Perangkat Desa.
Minsel, detiKawanua.com - Acara pengambilan Sumpah/Janji Perangkat Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dilaksanakan hari ini, Selasa (31/01). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Hukum Tua Desa Elusan, Frans Ampow sekaligus dihadiri seluruh para perangkat Desa yang akan di lantik.
Dalam sambutannya, Hukum Tua (Kumtua) Desa Elusan Frans Ampow mengatakan, tugas dan fungsi perangkat desa sesuai dengan UU nomor 06 Tahun 2014, adalah mutlak sebagai abdi negara yang menjaga keharmonisan di desa. "Lebih dari itu, dapat membantu peran Kumtua dalam pelayanan kepada masyarakat desa," ujar Ampow.
Lebih lanjut, Ampow berharap kepada para perangkat Desa yang baru dilantik, supaya bisa benar-benar menunjukan kemampuan dalam membangun desa. "Bekerja bersama pemerintah desa dalam menunjang program pemerintah kabupaten, dalam hal ini Bupati Minsel Bupati Christiany E Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky D Wongkar," pungkas Ampow.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Amurang Barat Sonny Makaenas AP SIp Msi, para perangkat desa Elusan, dan Lapisan masyarakat Elusan.
Adapun Desa Elusan di Kecamatan Amurang Barat memiliki 6 Jaga (lingkungan, red) serta 342 Kepala Keluarga (KK) dan 1136 jiwa.
(Vandytrisno)
ConversionConversion EmoticonEmoticon