iklan banner

Wow... Ternyata Sejak 2014 Pemkab Minahasa Belum Bayar Listrik Penerangan Jalan

Suasana hearing.

Manado, detiKawanua.com - PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo saat dipanggil hearing dengar pendapat oleh Komisi III DPRD Sulut, mengatakan, Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan di Kabupaten Minahasa sejak tahun 2014, pemerintah  belum membayar rekening listrik lampu jalan hingga mencapai  Rp. 8,1 miliar.

Mendengar hal tersebut,  personil Komisi III yang dipimpin oleh Adriana Dondokambey berkomentar tegas.

Seperti dikatakan Youngki Liemen, salah satu anggota Komisi III, bahwa Pemkab Minahasa harus bertanggung jawab atas tunggakan tersebut.

"Pemerintah harus bertanggung jawab. Bagaimana jadi contoh kalau lalai dan tidak bertanggung jawab," ungkap Limen, Senin (29/05).

Sementara, Edison Masengi menuntut sikap tegas dari PLN terhadap Pemkab Minahasa. "Warga baru telat 2 bulan sudah diputus, harus adil," lugas Masengi.

Pernyataan penegasan juga disampaikan Amir Liputo, Wakil Ketua Komisi III, agar pihak PLN membeber kabupaten/kota di Sulut yang menunggak tagihan listrik. "Bersikap adil, kabupaten/kota mana saja yang menunggak," tutur Liputo.

Menanggapi itu, Manajer Wilayah PLN Manado Poulce Mangundap menegaskan, pekan ini segera dilakukan pemutusan listrik (lampu jalan) di Minahasa Induk yaitu di wilayah Sonder, Kawangkoan dan Langowan.

Sebelumnya dihearing, General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo Baringin Nababan menyatakan dilema untuk menegakkan keadilan terhadap kelalaian Pemkab Minahasa. Namun kemudian dikuatkan dengan adanya dukungan politik dari Komisi III. (*/Enda)
Previous
Next Post »
iklan banner