Waka Polres Bolmong, Komisaris Polisi, Apri Wibowo, SIK, Saat Meberikan Sosialisasi Kepada Anggota Polres.
Bolmong, detiKawanua.com - Menindak lanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, tentang Sapu bersih pungutan liar (SABER) Pungli, di setiap lembaga instansi pemerintahan negara tingkat pusat sampai daerah wilayah Indonesia, kini Kamis, (16/03), Polres Bolaang Mongondow, yang di pimpin oleh Kapolres Bolmong, AKBP. Faisol Wahyudi, melalui Wakapolres, Komisaris Polisi Apri Wibowo, SiK, bertempat di Aula Bhayangkari, melakukan Sosialisasi.
Hal tersebut, dengan tujuan mengingatkan bahwa di internal Polri sendiri harus bersih dari pungutan liar saat melayani peran dan kepentingan masyrakat. Diketahui, sosialisasi ini turut menghadirkan pemateri dari Unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang diwakili oleh Kasie Pidum Febriansyah,SH.MH.
Wakapolres Bolmong dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan semua personil dianggap sudah tahu dan mengerti serta siap melaksanakannya. Jika masih ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan kepada masyarakat, Kata Komisaris Polisi Apri, maka akan diberlakukan tindakan tegas sesuai undang-undang.
"Mari kita bergandengan tangan untuk menjalankan komitmen ini dengan cara kerja keras, cerdas dan ikhlas. juga selalu bersyukur kepada Allah atas apa yang diberikan kepada kita, semoga kita semua terhindar dari segala apa yang dilarang". demikian terang Waka polres.
Selain itu, Waka kepada personil anggota yang bertugas di Polres Bolmong menghimbau, untuk terus kembali mengingatkan atas pesan Presiden Joko Widodo sebelumnya kepada pihak Polri sendiri. �Polisi bukan sekedar profesi, tapi juga sebuah jalan untuk mengabdi� ujarnya.
(Tri Saleh)
ConversionConversion EmoticonEmoticon