Foto:Ist.
Sulut, detiKawanua.com - Menyikapi 'tudingan' dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar belum lama ini melalui stetmennya dimedia yang menilai pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut terkesan hanya melakukan pembiaran terhadap maraknya aksi ilegal logging di kawasan hutan Boltim yang dilakukan para oknum yang tidak bertanggungjawab, oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulut, Herry Rotinsulu pun menepis hal tersebut dengan menyatakan bahwa masalah itu sudah dilakukan koordinasi antara Asisten 2 Provinsi Sulut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim dan Minahasa Selatan (Minsel) serta instansi teknis terkait dalam rapat di kantor Gubernur.
"Jadi bukan dibiarkan dan dalam waktu dekat nanti akan dilakukan peninjauan lapangan bersama," terang Herry kepada wartawan.
Namun demikian menurutnya dalam persoalan kewenangan, Pemkab masih memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup, sehingga persoalan aturan/kewenangan bisa jelas.
"Pemkab Boltim mengambil langkah-langkah kongkrit di lapangan. Begitupun juga Pemkab Minsel perlu melakukan langkah pencegahan kepada masyarakatnya (oknum) yang melakukan perambahan kawasan hutan di wilayah administrasi Boltim dengan menerapkan undang-undang lingkungan hidup," jelasnya, sembari mengatakan yang punya wilayah administrasi pemerintahan Boltim sedangkan yang punya rakyat (oknum) itu Pemkab Minsel.
Adapun kata Herry, untuk kawasan hutan milik negara itu bisa diselesaikan secara bijak.
"Yang pasti kalau salah perlu ditindak dengan menerapkan ke dua undang-undang tersebut dan aturan lainnya yang berlaku. Pada intinya save hutan lindung sebagai penyangga kehidupan," kuncinya.
(IsJo)
ConversionConversion EmoticonEmoticon