Manado, detiKawanua.com - Organisasi apapun itu di Indonesia jika berprotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau tidak sejalan dengan Pancasila maka tidak dibenarkan kehadirannya, begitupun di provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulut, Edison Humiang pun memastikan hal serupa bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai bersebrangan dengan idelogi Pancasila sebagai dasar NKRI.
"Yang namanya organisasi yang tidak sejalan dengan Pancasila itu memang harus dibubarkan kita jangan biarkan itu tumbu subur di Negeri ini, karena negara kita ini dibangun dengan asas Pancasila dan ini nilai-nilai luhur Pancasila yang sudah tertanam berurat akar dalam kehidupan bangsa ini harus terus kita lestarikan," tutur Humiang kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Senin (23/01) siang tadi.
Dirinya yang mewakili pemerintah provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur (Olly Dondokambey) dan Wakil Gubernur Sulut (Steven Kandouw) memberi kan apresiasi kepada sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Muslim Sulawesi Utara (FMMS) yang melakukan aksi damai di halaman kantor Gubernur.
Sementara itu melalui juri bicara lapangan aksi damai FMMS, Fahmi Karim mengungkapkan tiga tuntutan diantaranya, menolak masuknya organisasi atau lembaga apapun itu yang menganut paham radikalisme, membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI), serta mendukung penuh proses hukum dari Habib Riziq yang sedang ditangani pihak Polri.
"Kami cintai damai, dan Islam itu damai. Kami meminta aparat Polri bertindak tegas dalam hal pembubaran Ormas FPI," imbuh Karim. (es/dkc)
Rep/Editor: IsJo
ConversionConversion EmoticonEmoticon