Manado, detiKawanua.com - Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (MenHub) bersama Dinas Perhubungan (DisHub) Provinsi Sulut pada Kamis (18/05) terus melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017 atas pergantian dari Permen 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Adapun sosialisasi yang berlangsung di Aula Perhubungan Darat itupun melibatkan, Dishub Kabupaten Kota, pihak pengusaha angkutan online, Pariwisata, Dirlantas Polda Sulut, serta Jasa Raharja.
"Uji publik sudah dilakukan dibeberapa daerah dan telah melewati tahapan pengkajian sehingga telah dituangkan dalam Permen Nomor 26 tahun 2017 ini," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Daerah Sulut, Joi Oroh.
Seperti diketahui, tujuan dari kegiatan dimaksud agar semua kendaraan ketika beroperasi sudah berdasarkan aturan.
"Nantinya per tanggal 1 Juni 2017 segera diberlakukan (ada 2 bulan masa transisi). Tanggal 1 Juli nanti kita sudah ada mulai penertibannya," ujarnya.
Hadiri langsung dalam kegiatan tersebjt Direktur Jendral Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana.
(IsJo)
ConversionConversion EmoticonEmoticon