iklan banner

GNP 33 Minta DPRD Sulut Tanda Tangani Petisi Dukung Jokowi Lawan Freeport

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, menerima masa aksi GNP 33.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo saat menerima massa aksi GNP 33.

Manado, detiKawanua.com - Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Sulut untuk mendukung pemerintahan Jokowi dengan ditebitkan  PP No 1 tahun 2017 tentang Perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang hingga kini masih menjadi polemik antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dengan dikeluarkan peraturan tersebut, puluhan massa aksi GNP 33, yang merupakan aliansi dari organisasi Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD), meminta kepada DPRD Sulut mendukung sepenuhnya langkah Presiden dengan menandatangani petisi terhadap PTFI, yang di mana saham 51% harus dikuasi oleh negara.

GNP 33 dalam orasi mereka menyampaikan, pemerintah hari ini sudah punya keberanian dan itikad baik untuk mengembalikan cita-cita kemerdekaan yang telah dicuri, dirampok oleh kapital-kapital asing, maka harus mendapatkan dukungan dari seluruh elemen pemerintah daerah dan rakyat Indonesia.

"Pertengahan Januari lalu, Jokowi telah menertibkan Peraturan Pemerintah yang kita tahu bersama, sandiwara kontrak karya harus dirubah berupa IUPK yang harus wajib divestasi 51%, dan yang pastinya pembangunan smelter harus juga diutamakan. Tapi pemerintah Jokowi-JK mereka dipaksa, diancam harus tunduk oleh pihak asing yakni PTFI," ujar korlap aksi, EKo RZ Yahya dalam orasinya, Rabu (22/03) siang.

"Mana mungkin kita sebagai tuan rumah diancam di rumah sendiri? Mana mungkin kita sebagai tuan rumah  harus tunduk dengan para tamu-tamu yang mencuri di rumah kita sendiri?" tambahnya.

Senada dengan itu, kader LMND Minahasa, Riski Dotulong dalam orasinya mengatakan, PT Freeport harus dinasionalisasi demi kemakmuran rakyat. Sebab sejarah membuktikan, perusahaan asing tersebut selama beroperasi di Indonesia tidak mensejahterakan rakyat.

"Nasionalisasi PT Freeport untuk kemakmuran rakyat. Karena sejarah telah membuktikan, kesejahteraan yang dijanjikan oleh perusahaan hanyalah buaian angan-angan semata, dan negara kita tidak boleh tunduk pada coorporation asing PTFI yang tidak mensejahterakan rakyat Indonesia," tegas Riski.

Menanggapi aspirasi dari peserta aksi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo mendukung aspirasi dari GNP 33, dan dirinya menolak kalau sumberdaya alam harus dikelola oleh perusahaan asing karena itu sangat merugikan bangsa Indonesia.

"Pemerintah dan DPR RI sepakat termasuk elemen pemerintah di Republik ini, bahwa saham-saham perusahan asing yang melakukan pertambangan di Indonesia harus dikuasai oleh pemerintah sekurang-kurangya 51%, dan merubah kontrak karya menjadi IUPK dengan kewajiban perusahaan tersebut harus membangun smelter-smelter di dalam negeri, agar bahan yang mereka ekspor keluar negeri bukan bahan mentah tetapi bahan jadi, supaya kita tahu kandungan-kandungan apa di dalamnya," terang Liputo.

Legislator Sulut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Kota Manado ini mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak mengetahui kandungan mineral yang diekspor oleh PTFI keluar negeri,sehingga dengan adanya undang-undang pembangunan smelter, bisa memberikan keuntungan bagi negara.

"Selama ini kita tidak pernah tahu berapa kandungan mineral yang diekspor oleh PTFI, karena mereka mengangkut langsung bahan baku. Logam mulia yang dilaporkan, tetapi kita tidak pernah tahu apakah di situ ada perunggu, silver (perak, red) atau besi di dalamnya. Oleh sebab itu, dengan adanya undang-undang pembangunan smelter, pemerintah berharap nilai lebih yang kita dapat dari 51% saham ini akan memberikan nilai tambah untuk membangun negeri ini," ungkap Liputo, sembari meyerukan, cukup sudah kita dijajah. Kita memang tidak di daerah penjajahan, tetapi kita dijajah oleh perusahaan asing.

(Enda)
Previous
Next Post »
iklan banner