iklan banner

Front Sarikat Kaum Tani Desak Pemkab Taliabu Cabut Izin Pertambangan PT. Adidaya Tanggu

Ratusan masa aksi ketika aksi berlangsung disertai pertunjukan tarian adat setempat.

Taliabu, detiKawanua.com - Ratusan masyarakat di Kabupaten Taliabu, Maluku Utar,a mendesak Pemkab Taliabu agar secepatnya mencabut izin pertambangan PT. Adidaya Tanggu setelah kurang lebih sepuluh tahun beroperasi di daerah itu.

Alasan massa aksi yang tergabung dalam Front Sarikat Kaum Tani Taliabu yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat setempat pada Jumat (21/01), karena keberadaan PT. Adidaya Tanggu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat pribumi melaikan kerugian besar yang mereka alami, khusunya para petani.

Menurut masyarakat setempat, perusahan tambang tersebut telah menggusur sejumlah tanah tanpa ada ganti rugi dan dilakukan secara paksa. Selain itu, aktivitas tambang juga telah merusak kawasan pertanian masyarakat hingga pendapatan para tani mengalami penurunan drastis. Sayangnya pemerintah daerah setempat seakan tidak peduli dengan kondisi masyarakat meskipun keluhan mereka telah disampaikan berulang kali ke Pemda dan pihak perusahan.

"Perusahan sengaja menggusur lahan masyarakat dengan cara pemaksaan," kata Jafarudin Jabir, salah satu pelopor aksi ke media ini, Selasa (24/01).

Menurut Jafarudin, pihaknya dan juga masyarakat sangat kecewa terhadap Pemda Taliabu demikian pihak PT. Adidaya Tanggu karena proses penggusuran tanah yang adalah perkebunan warga itu tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. "Penggusuran tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu dilakukan tengah malam dengan pengawalan petugas kepolisian," tambahnya.

Lanjutnya Jafarudin, dalam keterangannya, sengketa lahan di Pulau Taliabu terdapat beberapa desa yang mengalami penggusuran, yakni Desa Tolong, Desa Todoli, Desa Ufung Padang, Desa Pangu, Desa Tikong, Desa Batang Kuni, Desa Air Bula, Desa Sahu, dan Desa Nunca, serta Desa Lede Baloha. Akhirnya, berjumlah tiga puluh sembilan kepala keluarga ikut bersuara menuntut agar tanah Adat Taliabu dikembalikan.

Berikut tuntutan utama massa saat menggelar aksi:

- PT.Adidaya Tanggu harus kembalikan Tanah Adat Taliabu
- Pemda harus segera cabut izin usaha pertambangan PT.Adidaya Tanggu

Di akhir keterangannya, Jafarudin menegaskan akan menggelar aksi susulan pada Jumat (27/01), dengan jumlah massa yang lebih besar dari massa aksi sebelumnya.

(Aldi)
Previous
Next Post »
iklan banner