Ilustrasi gambar alat berat (ist)
Manado, detiKawanua.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sulawesi Utara terus menggali potensi untuk pendapatan daerah salah satunya menegaskan bahwa alat berat/besar merupakan objek pajak.
"Alat berat itu objek pajak," tegas Kepala BP2RD Sulut, Olvie Atteng melalui J Silangen selaku Kepala Bidang Pajak.
Dikatakannya pula bahwa selama ini penerimaan dari alat berat sebenarnya masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan potensi yang ada.
"Keberadaan alat berat akan kami data kembali terutama yang ada di pertambangan, karena potensi pajak ini ternyata masih minim," ungkapnya.
Menurut Silangen pihaknya sudah mengkaji pengenaan pajak bagi alat berat berdasarkan aturan yang berlaku.
"Belum lama ini kami menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang didalamnya merujuk pada penarikan pajak terhadap alat berat, dan ini siap ditindaklanjuti di Sulawesi Utara, salah satunya dengan menyurat kepada Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO)," jelasnya.
Rep/Editor: IsJo
ConversionConversion EmoticonEmoticon