iklan banner

Presidential Threshold, Sistem Presidensil dan Relevansinya pada Pemilu Serentak 2019

Oleh: Ardiman Kelihu
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unpatti


detiKawanua.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dibahas DPR semalam (21/07) pada akhirnya melahirkan beberapa paket  kesepakatan sidang diantaranya, penetapan ambang batas ambang pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20-25%, 4% ambang batas parlemen (parlementery threshold), daerah pemilihan magnitude, sistem Pemilu terbuka daan metode konvensi suara sainte lague murni. Dalam paripurna tersebut yang menjadi sorotan adalah soal penentuan batas ambang pencalonal presiden (presidential threshold).


Seperti RUU Pemilu yang dibahas tersebut, UU Nomor 42 Tahun 2008 ini pun pernah mendapat tanggapan hangat dari sejumlah Pihak. Pada tahun 2014, sejumlah pemohon yang diwakili Effendy Ghazali  dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak menggugat UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut. Hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut dan mengeluarkan putusan judicial review terhadapnya.

Melalui putusannya yang bernomor 14/PUU-XI/2013, MK kemudian membatalkan Pasal 3 ayat 5 tentang pelaksanaan Pemilu presiden setelah pemilu legislatif, pasal 12 ayat 1 dan 2 tentang kebolehan partai politik mengumumkan siapa pasangan calon presiden saat kampanye pemilu legislatif, pasal 14 ayat 2 tentang masa pendaftaran calon presiden pasca penetapan hasil Pemilu legislatif dan pasal 112 tentang pelaksanaan pemilu Presiden dan wakil presiden pasca penetapan hasil Pemilu legislatif.

Secara yuridis putusan MK tersebut mempertegas konstitusi, utamanya terkait penyelenggaraaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 bahwa Pasangan Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan. Secara sistemik penafsiran atas frasa Pemilihan umum tersebut tentu senafas dengan Pasal 22 E ayat 2 UUD 1945 bahwa, Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga melalui putusan MK tersebut praktik inkonstitusi Pemilu yang selama ini terjadi, kembali diluruskan sesuai mekanisme yuridisnya dalam UUD 1945.

Beberapa pasal dalam UU tersebut diakomodir permohonnnya oleh MK dengan tujuan utamanya adalah memperkuat sistem presidensial serta mendorong terlaksananya Pemilihan umum secara serentakpada tahun 2019. Sehingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, tidak lagi dilaksanakan pasca pemilihan legislatif (DPR, DPD dan DPRD) melainkan dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilu legislatif. Maka dalam planning-nya, akan ada lima kotak suara yang disediakan yakni untuk surat suara DPR, Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Tentu secara ekonomis keputusan ini sangat baik karena cukup mengurangi pembiayaan anggaran Pemilu, namun secara yuridis, keputusan keberlakuannya yang baru dilaksanakan pada 2019 masih saja dipersoalkan sejumlah pihak.

Putusan MK yang mengakomodir sejumlah pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, dengan tujuan mendorong Pemilu serentak, namun tetap memberlakukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih menjadi masalah tersendiri. Dari tahapan dan mekanisme Pemilu dalam beberapa pasal di atas memang dirubah agar pelaksanaannya bisa secara serentak, namun tidak untuk pasal 9 UU nomor 42 tahun 2008 yang masih menggunakan ambang batas 20-25%. 

Pada tahun 2014 sebelumnya, batas ambang (presidential threshold) tersebut tidak dirubah sehingga ukurannya sama dengan keputusan dalam sidang RUU Pemilu tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pasal 9, tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan ukuran presidential threshold  sebagai berikut: Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ini artinya MK membolehkan Pemilu serentak, namun tetap memberlakukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dengan alasan ini maka ada sejumlah pihak�tentu juga fraksi di DPR yang harus �terpecah� saat pembahasan RUU Pemilu berkaitan dengan ukuran presidential threshold(PT) ini. Kelompok yang menginginkan ukuran PT 0% beralasan bahwa, ukuran PT tersebut turut membuka peluang pencalonan presiden bagi seluruh partai politik, dan tentunya juga secara yuridis sebagai kelanjutan putusan MK dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu serentak pada 2019. Sementara Pihak yang menolak dan menginginkan PT sebesar 20-25% beralasan, bahwa putusan MK tersebut masih dapat ditindaklanjuti kembali pembahasannya di legislatif bahkan penetapan PT 0% bagi mereka hanya akan membuka peluang menjamurnya calon presiden dan wapres. 

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut, forum paripurna terbagi menjadi dua kelompok fraksi, diantaranya kelompok fraksi yang menyepakati ukuran PT 0% yang terdiri atas Gerindra PKS, Demokrat dan PAN, sedangkan pihak pemerintah dan kelompok fraksi yang mendukung ukuran PT 20-25% adalah PDIP, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan NasDem.  Meskipun pembahasan RUU Pemilu yang demikian pelik, namun pada akhir keputusan mayoritas fraksi pada akhirnya secara aklamasi menyepakati keputusan ukuran PT sebesar 20-25%.

Terlepas dari polemik politik kedua kelompok fraksi diatas, maka hemat penulis bahwa secara yuridis peran MK untuk mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut adalah benar, namun tidak bagi MK untuk menangani proses legislasi atau pembentukan UU tersebut. Mekanisme tersebut tentunya masih harus diserahkan kembali kepada lembaga legislatif yang berwenang, namun secara prinsipil  pengambilan keputusan dalam proses legilsalatif tersebut harus mengacu pada putusan MK, yang tujuannya adalah memperkuat sistem presidensial kita serta  mendorong terlaksananya Pemilu serentak pada 2019. Jika yang menjadi keputusan akhir adalah pemberlakuan ukuran PT sebesar 20-25%, maka bagaimana relevansi dengan sistem presidensialisme yang kita anut sekaligus bagaimana relevansinya dengan Pemilu serentak pada 2019 nanti?

Relevansi Presidential Threshold 20% dengan Sistem Presidensial  

Presidential Threshold (PT) adalah ukuran batas ambang yang digunakan dalam pencalonal presiden dan wakil presiden. Kali ini berdasarkan sidang paripurna DPR terkait RUU Pemilu, ukuran PT ditetapkan sebesar 20-25%. Itu artinya seorang calon presiden harus didukung oleh 20% partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan 25% suara sah nasional. Langkah mendorong PT tersebut harus dimaknai bukan dalam skema kepentingan partai-partai besar, melainkan untuk memperkuat sistem presidensial kita yang terkesan setengah parlementer (quase parlementer) atau dalam istilah Hanta Yudha sebagai presidensial setengah hati (2010).

Tak bisa dipungkiri bahwa sistem presidensial yang kita anut selama ini masih bercorak parlementer. Secara konstitusional kita menganut sistem presidensial, namun dalam praktiknya justru menerapkan ciri parlementarian (quase parlementariant). Ini ditandai dengan praktik sistem multipartai yang kita anut, dan tampilnya model presidensial minoritas. Kombinasi antara antara sistem presindesial dan sistem presidensial, serta terbentuknya model presidensial dengan dukungan minoritas, adalah sebuah kombinasi yang sulit. Kombinasi yang demikian pada pada gilirannya berdampak pada deadlock (kebuntuan) dalam relasi eksekutif-legislatif karena menghasilkan instabilitas demokrasi presidensiil. Presiden pun sewaktu-waktu dapat tersandera oleh kepentingan partai politik baik di legislatif, pengisian jabatan kabinet, maupun saat pengambilan keputusannya.

Menurut Scott Mainwarring sebagaimana dikutip Syamsudin Haris dalam bukunya Praktik Parlementer Demokrasi Presidensial di Indonesia (2014), bahwa problematik pilihan terhadap sistem presidensial bertambah kompleks jika dikombinasikan dengan sistem multipartai. Perpaduan keduanya bukan hanya merupakan �kombinasi yang sulit�, melainkan juga berpotensi menghasilkan jalan buntu (deadlock) ataupun immobilism dalam relasi eksekutif-legilslatif. Menurutnya, potensi jalan buntu politik itu cenderung muncul apabila presiden di satu pihak dan dan parlemen dipihak lain dikuasai oleh partai yang berbeda� apalagi jika presiden memiliki basis politik minoritas dibandingkan kekuatan mayoritas yang menguasai parlemen.

Dalam konteks Indonesia, di bawah pemerintahan Yudhoyono, kombinasi presidensialisme-sistem multipartai, yang tidak hanya ditandai oleh keseimbangan relatif dalam relasi keduanya, melainkan juga membentuk format hubungan yang diwarnai situasi konflik dan ketegangan di satu pihak, dan suasana konsensus di pihak lain (Haris, 2014:139). Kedudukan presiden yang didukung oleh minoritas parpol di parlemen sebenarnya cukup mengangganggu efektifitas relasi eksekutif-legislatif, sehingga mestinya dukungan parpol disertai pengawasan (check and ballance) melalui PT yang besar cukup membantu penguatan sistem presidensial.

Berkaitan dengan ukuran PT 20%, hal itu tentunya tidak bertentangan dengan konstitusi sebab tidak disebutkan secara eksplisit terkait ukuran tersebut. Keberadaaan PT 20% juga tidak dibatalkan oleh MK, yang terbukti dengan tidak dirubahnya pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tersebut. Sehingga penggunaan PT yang demikian sebenarnya turut menguatkan sistem presidensial  yang dianut oleh Indonesia agar tidak terjatuh pada legislative heavy. Dengan PT yang demikian maka yang mungkin terjadi di parlemen adalah, pasca Pemilihan umum, partai politik akan membentuk dua poros yakni poros pengusung (pemerintah) dan poros oposisi.

Persis dengan ini, maka Amerika Serikat yang menganut sistem presidensial di untungkan karena hanya ada dua partai dominan dalam pemerintahan (two recognized parties), sehingga sistem presidensialnya mudah terpetakan menjadi partai pemerintah (the rulling partiey) dan partai non-pemerintah (the opposing party). Dengan konsep ini, maka polarisasi partai politik di parlemen agak berkurang, dan digantikan dengan mekanisme check and ballance yang relatif baik. Sehingga  posisi yang kuat dari presiden namun tidak serta merta menghilangkan penagawasan dari parlemen.

Ukuran PT yang demikian sangat memungkinkan bagi penguatan posisi presiden agar tidak tersandera oleh kepentingan politik parlemen. Sistem presidensial tetap perlu menghindari pemerintahan terbelah (devided government) yang tajam (Denny Indrayana, 2011). Bagaimana pun penguatan sistem presidensial, harus dijamin baik melalui efektifnya relasi eksekutif- legislatif melalui dukungan politik politiknya, kewenangan konstitusionalnya, maupun kontrol yang baik dari poros oposisi di parlemen. Denny Indrayana, dalam Indonesia Optimis (2011), memformulasikan presindensialime yang efektif sebagai, Presidensial efektif (PE) = Kewenangan konstitusional (KK) + dukungan politik (DP) + kontrol (K).

Di samping berbagai bentuk penguatan diatas--sebagai mekanisme politik, Presidensial Threshold dalam hubungannya dengan penguatan sistem presidensial, tentu memiliki sisi kelemahan semisal fragmentasi kepentingan diantara partai pengusung (partai pemerintah) dengan presiden, yang bisa saja menghambat presiden secara internal. Apalagi jika koalisi yang terbangun sangat longgar (exclusive coalition). Disamping juga disharmonisasi bisa kemudian terjadi jika capres-cawapres berbeda secara partai politik yang ditambah dengan dorongan dan �pemaksaan� dari partai koalisi terkait kepentingan politiknya.

Model Implementasi PT 20% pada Pemilu 2019

Tentu akan menjadi sebuah pertanyaan mendasar -- atas dasar penguatan sistem presidensial, jika saja Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak sedangkan Presidential Threshold (PT) ditetapkan 20-25 % maka bagaimana mekanismenya? Ukuran PT adalah 20% suara sah di parlemen (parliamentary threshold) sedangkan 25% berasal dari suara sah nasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan adalah menjadikan parliamentari threshold, hasil Pemilu tahun sebelumnya (tahun 2014) sebagai ukuran untuk menentukan ukuran Presindential Threshold (PT) tahun 2019.Untuk partai-partai politik baru tetap diberikan halk untuk mengusung calon berdasarkan pertimbangan politiknya, sehingga pasca Pemilu, parpol tersebut dapat menentukan posisinya di parlemen, apakah sebagai oposisi atau partai pengusng pemerintah.

Perbedaan penerapan PT pada Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019 terletak pada waktu pelaksanaannya, yakni Pemilu tahun 2014 dilaksanakan setelah Pemilu legislatif. Sehingga Parliamentary Threshold dari hasil Pemilu legislatiflah yang dipakai sebagai ukuran Presidential Threshold tahun 2014. Demikian juga Parliamentary Threshold 2019 secara otomatis sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden periode selanjutnya.

Berdasarkan sejumlah uraian di atas maka penggunaan Presidential Threshold yang demikian  sebenarnya turut menghindari deadlock antara legislatif dengan eksekutif, maupun mengurangi fragmentasi partai politik di parlemen. Meskipun demikian penguatan sistem presidensial tersebut tidak berarti mengabaikan kontrol parlemen atas presiden, karena kontrol parlemen justru secara jelas diberikan dengan terbaginya parlemen menjadi dua poros yakni poros oposan dan pengusung. Semua itu pada gilirannya bertujuan untuk melakukan penguatan sistem presidensial agar tidak terjatuh pada praktik parlementarian (legislative heavy). (#)
Previous
Next Post »
iklan banner