Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.
Talaud, detiKawanua.com - Usai melantik 15 penjabat Kepala Desa dari 6 Kecamatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang telah habis periode kepemimpinannya, dan menunggu dilantiknya kepala desa terpilih secara definitif, Jumat (28/07) waktu lalu, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip meminta dan mengingatkan para penjabat kades agar dapat memahami regulasi dan perundang-undangan, khususnya Undang- undang Nomor: 4 tahun 2014 Tentang Desa, termasuk bagaimana mengelola dan memanfaatkan dana transfer.
Dijelaskan Bupati, pelantikan penjabat kepala desa merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Meskipun cuman 3 bulan. Saudara-saudara harus memahami undang-undang nomor 6 tentang desa. Biar nanti tidak salah melaksanakan aturan. Ketika camat telah menunjuk saudara-saudara menjadi penjabat kades, diharapkan tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan wilayah," ujar Bupati.
Terkait program yang telah ada dan memanfaatkan dana transfer, Bupati meminta tetap dijalankan.
"Sekali lagi untuk penjabat kepala desa diingatkan bahwa program yang sudah jelas dan memanfaatkan, pengelolaan dana transfer untuk kebijakan kepala desa dijalankan sambil menunggu kepala desa definitif dilantik," tambahnya.
Pelantikan penjabat kepala desa didasarkan pada surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor: 247 tahun 2017 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kabaruan, Pulutan, Rainis, Kalongan, dan Beo Selatan.
Adapun 15 desa yang penjabat kadesnya telah dilantik di antaranya, desa Rusoh, Pampalu, Perangen, Niampak, Ighik, Pereta, Damau Bowone, Kabaruan, Tabang, Pulutan, Kalongan Utara, Alude, Matahit, dan Kalongan. (RhojakFM)
Talaud, detiKawanua.com - Usai melantik 15 penjabat Kepala Desa dari 6 Kecamatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang telah habis periode kepemimpinannya, dan menunggu dilantiknya kepala desa terpilih secara definitif, Jumat (28/07) waktu lalu, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip meminta dan mengingatkan para penjabat kades agar dapat memahami regulasi dan perundang-undangan, khususnya Undang- undang Nomor: 4 tahun 2014 Tentang Desa, termasuk bagaimana mengelola dan memanfaatkan dana transfer.
Dijelaskan Bupati, pelantikan penjabat kepala desa merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Meskipun cuman 3 bulan. Saudara-saudara harus memahami undang-undang nomor 6 tentang desa. Biar nanti tidak salah melaksanakan aturan. Ketika camat telah menunjuk saudara-saudara menjadi penjabat kades, diharapkan tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan wilayah," ujar Bupati.
Terkait program yang telah ada dan memanfaatkan dana transfer, Bupati meminta tetap dijalankan.
"Sekali lagi untuk penjabat kepala desa diingatkan bahwa program yang sudah jelas dan memanfaatkan, pengelolaan dana transfer untuk kebijakan kepala desa dijalankan sambil menunggu kepala desa definitif dilantik," tambahnya.
Pelantikan penjabat kepala desa didasarkan pada surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor: 247 tahun 2017 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kabaruan, Pulutan, Rainis, Kalongan, dan Beo Selatan.
Adapun 15 desa yang penjabat kadesnya telah dilantik di antaranya, desa Rusoh, Pampalu, Perangen, Niampak, Ighik, Pereta, Damau Bowone, Kabaruan, Tabang, Pulutan, Kalongan Utara, Alude, Matahit, dan Kalongan. (RhojakFM)
ConversionConversion EmoticonEmoticon