Manado, detiKawanua.com - Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 sudah jelas, dimana masalah Komite Sekolah dilarang meminta uang dengan cara ditetapkan besarannya, karena itu dianggap pungutan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, Asiano Gemmy Kawatu, melalui kepala bidang guru dan tenaga kependidikan, Cristian H Sumampow.
"Sekolah jangan sampai menetapkan besaran uang komite kepada para orang tua siswa yang kemudian menjadi kewajiban para siswa setiap bulan dan bukan berupa pungutan dan bantuan atau sumbangan berdasarkan kemampuan orang tua siswa," ujar Cristian.
Menurut Permendikbud bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Dimana yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga, secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
"Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu," kata Cristian.
Latar belakang terbitnya Permendikbud ini untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong.
Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
"Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota Komite Sekolah, serta tugas dan fungsi Komite Sekolah," ujar Cristian.
Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana, Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Adapun Komite Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat. (tim/dkc)
(IsJo)
ConversionConversion EmoticonEmoticon