Minahasa, detiKawanua.com - Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS) pada Rabu (22/03) siang, mendatangi KPP Pratama Kota Bitung guna mengikuti program Tax Amnesti atau pengampunan pajak.
Bupati JWS tiba di KPP Pratama Bitung sekitar pukul 11.45 WITA, dan disambut oleh Kepala KPP Pratama Kota Bitung, Abdon Budianto Situmorang.
Usai melakukan Tax Amnesti, Bupati mengintruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa, termasuk seluruh pejabat, untuk mengikuti langkah dirinya melakukan Tax Amnesti.
"Sebab rugi kalau kita tidak mengikuti program ini," singkat JWS.
Untuk diketahui, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sudah memasuki periode III dan telah dimulai sejak 3 Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir Tax Amnesty dengan tarif tebusan sebesar 5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama seperti yang kami kutip dari detik.com, mengatakan, pihaknya akan konsisten untuk menerapkan Pasal 18 Undang-undang (UU) Tax Amnesty, kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty ini.
"Apabila Direktorat Jendral Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) dan wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak dengan tarif normal," pungkasnya.
(*/Sandy)
Bupati JWS tiba di KPP Pratama Bitung sekitar pukul 11.45 WITA, dan disambut oleh Kepala KPP Pratama Kota Bitung, Abdon Budianto Situmorang.
Usai melakukan Tax Amnesti, Bupati mengintruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa, termasuk seluruh pejabat, untuk mengikuti langkah dirinya melakukan Tax Amnesti.
"Sebab rugi kalau kita tidak mengikuti program ini," singkat JWS.
Untuk diketahui, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sudah memasuki periode III dan telah dimulai sejak 3 Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir Tax Amnesty dengan tarif tebusan sebesar 5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama seperti yang kami kutip dari detik.com, mengatakan, pihaknya akan konsisten untuk menerapkan Pasal 18 Undang-undang (UU) Tax Amnesty, kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty ini.
"Apabila Direktorat Jendral Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) dan wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak dengan tarif normal," pungkasnya.
(*/Sandy)
ConversionConversion EmoticonEmoticon