Talaud, detiKawanua.com - Dana desa (Dandes) merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk membangun desa dalam rangka mensejahterakan rakyat. Karenanya, pemanfaatan dana tersebut harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud Mody Gumansalangi mengatakan, semua kegiatan yang didanai dengan Dana Transfer harus dimusyawarakan bersama seluruh elemen masyarakat yang ada di desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Desa) yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta dievaluasi secara terbuka melibatkan warga masyarakat.
"APB-Desa harus diketahui masyarakat bila perlu di tiap desa harus ada baliho APB-Desa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," kata Gumansalangi.
Gumansalangi menegaskan, dana transfer di Bumi Porodisa Talaud pada tahun 2017 yang mencapai 108 miliar rupiah, harus dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis, sesuai dengan peraturan dan kebutuhan untuk menghindari penyimpangan yang berakibat pada proses hukum.
"Hal-hal yang terkait pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara fisik dan administrasi, sehingga tidak terjadi temuan BPK atau pihak terkait yang berakibat pada hukuman," tutur Gumansalangi.
Diharapakan Insperktur, dengan hadirnya dana tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, serta dapat meningkatkan pembangunan di desa.
(RhojakFM)
(RhojakFM)
ConversionConversion EmoticonEmoticon