Dandim Minahasa bersama Ketua KPU Minahasa pada kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada. /Ist
Minahasa, detiKawanua.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya dalam lingkup Komando Distrik Militer (Kodim) 1302 Minahasa, diingatkan untuk mengedepankan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 yang tahapannya bergulir sejak tahun 2017.
Minahasa, detiKawanua.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya dalam lingkup Komando Distrik Militer (Kodim) 1302 Minahasa, diingatkan untuk mengedepankan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 yang tahapannya bergulir sejak tahun 2017.
Demikian diungkapkan Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Yuberth Nixon Purnama, dan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, dalam kegiatan bertajuk 'Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada' yang digelar di Aula Makodim 1302 Minahasa, Jumat (10/03) lalu.
"Saya tegaskan bahwa prajurit TNI harus menjunjung tinggi ketentuan tentang netralitas TNI dalam setiap hajatan pemilu atau pilkada, termasuk dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang akan segera dimulai tahapannya," ungkap Purnama.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon yang diminta memaparkan materi tentang posisi dan peran TNI dalam Pentahapan Pilkada, menguraikan, bahwa untuk tahapan resmi Pilkada gelombang ketiga Tahun 2018, KPU Minahasa masih menunggu ditetapkannya Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan dari KPU RI. Namun demikian terkait posisi dan peran TNI telah diatur jelas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang telah mengalami 2 kali perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan akhirnya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Tinangon menjelaskan secara detail, bahwa netralitas TNI nampak misalnya dalam pengaturan hak memilih dan dipilih. Anggota TNI tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan sementara itu untuk dapat dicalonkan, anggota TNI harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI.
"Sebagaimana diatur dalam pasal tujuh ayat dua Undang-undang Pilkada, bahwa salah satu syarat calon adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Hal ini mengisyaratkan penguatan netralitas TNI," ungkap Tinangon.
Terkait hak memilih, Tinangon menjelaskan, bahwa anggota TNI tidak bisa didata sebagai pemilih sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 2 huruf f peraturan KPU Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016.
"Saya tegaskan bahwa prajurit TNI harus menjunjung tinggi ketentuan tentang netralitas TNI dalam setiap hajatan pemilu atau pilkada, termasuk dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang akan segera dimulai tahapannya," ungkap Purnama.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon yang diminta memaparkan materi tentang posisi dan peran TNI dalam Pentahapan Pilkada, menguraikan, bahwa untuk tahapan resmi Pilkada gelombang ketiga Tahun 2018, KPU Minahasa masih menunggu ditetapkannya Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan dari KPU RI. Namun demikian terkait posisi dan peran TNI telah diatur jelas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang telah mengalami 2 kali perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan akhirnya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Tinangon menjelaskan secara detail, bahwa netralitas TNI nampak misalnya dalam pengaturan hak memilih dan dipilih. Anggota TNI tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan sementara itu untuk dapat dicalonkan, anggota TNI harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI.
"Sebagaimana diatur dalam pasal tujuh ayat dua Undang-undang Pilkada, bahwa salah satu syarat calon adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Hal ini mengisyaratkan penguatan netralitas TNI," ungkap Tinangon.
Terkait hak memilih, Tinangon menjelaskan, bahwa anggota TNI tidak bisa didata sebagai pemilih sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 2 huruf f peraturan KPU Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016.
"Namun demikian bagi keluarga anggota TNI seperti istri atau suami dan anak-anak yang telah berusia 17 Tahun atau belum 17 tahun namun telah menikah dapat didaftarkan sebagai pemilih. Juga bagi anggota TNI yang telah pensiun dapat kembali memperoleh haknya untuk memilih," ungkap Tinangon.
Pengaturan lainnya, menurut Tinangon, adalah dalam tahapan kampanye dimana diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta tidak boleh terlibat dalam kampanye.
Pembekalan netralitas bagi anggota TNI dihadiri oleh pejabat teras Kodim 1302 Minahasa, anggota TNI, Persatuan Istri TNI, pimpinan FKPPI dan Pemuda Panca Marga.
(*/Sandy)
Pengaturan lainnya, menurut Tinangon, adalah dalam tahapan kampanye dimana diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta tidak boleh terlibat dalam kampanye.
Pembekalan netralitas bagi anggota TNI dihadiri oleh pejabat teras Kodim 1302 Minahasa, anggota TNI, Persatuan Istri TNI, pimpinan FKPPI dan Pemuda Panca Marga.
(*/Sandy)
ConversionConversion EmoticonEmoticon