Kadisnakertrans Minsel, Drs Sonny Maleke Msi.
Minsel, detiKawanua.com - Untuk lebih meningkatkan kontrol atau pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan yang tersebar di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel bersama instansi terkait akan melakukan sweeping terkait ijin, baik berupa Passport dan Visa sertakelengkapan surat ijin lainnya. Hal ini dikatakan Kadisnakertrans Minsel, Drs Sonny Maleke Msi, di ruang kerjanya Kamis (19/01).
Maleke menuturkan rencana ke depan dalam usaha menertibkan tenaga kerja asing yang masuk ke perusahaan lebih dari itu bagaimana mengamankan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang IMTA yang sudah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah, maka Tim Terpadu yang melibatkan instansi teknis dan penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, akan turun ke perusahaan.
"Memang kami akan bentuk Tim Terpadu dalam pendataan ini. Yang jelas saat ini kami sementara mendata berapa banyak TKA yang sudah bekerja di perusahaan di Minsel, tentu akan bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Sulut, Dinas Perijinan Minsel, Kepolisian, Sapol PP mendata TKA apakah memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) dan atau Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP), ini akan ketahuan nanti saat pendataan ulang," papar Maleke.
Adapun menurut Maleke, data sementara perusahan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yaitu PT SEJ, Kapal Seynep Sutan, PT Global Coconut, PT CarbonTex, CocoPrima. "Namun dari informasi, perusahaan di kecamatan Tatapaan yaitu London Sumatra, juga ada TKA. Kita lihat saja nanti," ketus Maleke.
(Vandytrisno)
ConversionConversion EmoticonEmoticon