iklan banner

Kurang Dari 12 Jam, Polsek Tenga Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor beserta barang bukti yang berhasil diamankan. /Ist

Minsel, detiKawanua.com - Tak menghitung hari, tepatnya kurang dari 12 jam, akhirnya tersangka Pencuri Kendaraan Motor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Herry Torar.

"Motor Honda Karisma warna Silver Hitam dengan DB 6973 AB diketahui hilang pada Kamis (26/01) subuh sekitar jam 01.25 WITA. Oleh pemilk Aldrin Bella (35) seorang Swasta di Desa Pakuweru Utara, Jaga III, akhirnya melaporkan kehilangan ini ke Polsek Tenga pada sekitar pukul 06.30 WITA," ungkap Herry Torar.

Dari pelapor, diperoleh informasi bahwa kendaraan yang diparkir di garasi luar rumahnya hilang. Pelapor menemukan sisa potongan kabel kontak di tanah dan diketahui pelaku merusak kunci stir/stang motor.

Polsek Tenga yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari bahan keterangan dan telah melaporkan kejadian ini di Aplikasi AREA Polres Minsel.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dalam waktu kurang dari 12 jam Tim Anti Bandit Polsek Tenga berhasil mengungkap kasus Curanmor di Pakuweru Utara. Tim akhirnya menangkap tersangka Armando Sembung warga Desa Ranoketang Kecamatan Amurang," jelas Kapolsek Tenga IPTU. Muhamad Amri.

Tersangka pencurian akhirnya ditangkap di rumah tantenya, Anita Kiwol di Desa Pakuweru Utara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

(Vandytrisno)
Previous
Next Post »
iklan banner