Manado, detiKawanua.com - Hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan saja atas dugaan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/01) pagi tadi, Olly Dondokambey selaku mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dimintai keterangan atas dua tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi? Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto beserta Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Olly saat dikonfirmasikan wartawan via Handphone sore tadi masih di Jakarta pun menjawab semua pertnyaan yang disodorkan bahwa dirinya (Olly Dondokambey) hanya sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh bagian penyidik KPK sebanyak 12 pertanyaan yang dua pertanyaan diantaranya adalah apakah pernah bertemu dengan kedua tersangka dan apakah kenal dengan kedua tersangka (Irman dan Sugiharto,red)
"Dimintai keterangan sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar), ini kasus lama, hanya dimintai keterangan saja. Apakah kenal mereka? tidak kenal, dan apakah pernah bertemu? tidak pernah. Selanjutnya mengenai mekanisme di Badan Anggaran," terang Olly.
Lanjutnya, selama empat jam (sekitar pukul 10.00 hingga pukul 14:00 Wita) dimintai keterangan sebagai saksi itu, dirinyanya kooperatif selaku warga negara yang baik.
"Ya kan hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja," tandasnya.
Adapun saat dikonfirmasikan wartawan yang saat bersama Juru bicara Bidang Media Victor Rarung. Dimana atas kasus tersebut Negara diduga mengalami kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dimana tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rep/Editor: IsJo
ConversionConversion EmoticonEmoticon