Jakarta, detiKawanua.com - Simpang siur berita mantan anggota DPRRI Olly Dondokambey terima dana E-KTP, akhirnya terbantahkan lewat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/07). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memvonis terdakwa korupsi Irman dan Sugiharto masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Dari 38 nama yang disebut-sebut, hanya tersisa 19 nama yang diduga meraup keuntungan dari proyek e-KTP. Dimana nama mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang kini Gubernur Sulut Olly Don, secara meyakinkan disebut hakim tak masuk daftar mereka yang menerima aliran dana tersebut.
"Hal ini selaras dengan pengakuan Pak Olly Dondokambey di banyak kesempatan, bahwa beliau tidak pernah mengecapi dana e-KTP dimaksudkan," ujar Victor Rarung yang merupakan Jubir Bidang Media Gubernur Sulut.
Majelis hakim membeberkan penyimpangan megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Hakim menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP yang telah bergulir 6 tahun silam itu atau sejak tahun 2011.
"Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim John. (tim)
(IsJo)
ConversionConversion EmoticonEmoticon