iklan banner

Tak Lengkapi Berkas, Dishub Sulut Blokir Aplikasi Kendaraan Online

Sulut, detiKawanua.com - Kendaraan roda empat yang menggunakan aplikasi atau online (Gokar) yang hingga tanggal 1 Juni mendatang tidak memenuhi persyaratan 11 point atau vocal point yang menjadi penetapan dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017 atas pergantian dari Permen 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di mana ke-11 point tersebut seperti, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), POOL, bengkel, pajak, akses digital dashboard, sanksi. Maka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Provinsi Sulut akan mengambil langkah tegas menyurat ke Kementerian Perhubungan (Menhub) untuk penon-aktifkan aplikasi dari Gokar tersebut.

"Jadi seperti yang telah disosialisasikan kepada para pengusaha/perusahaan bahwa akan diblokir aplikasinya," tegas Kepala Dishub Daerah Provinsi Sulut Joi Oroh, kepada wartawan di kantornya.

Lanjutnya, bahwa untuk kegiatan penertiban online oleh Dishub Sulut per tanggal 1 Juni 2017, ada dua bulan sebelumnya ada transisi yang mengharuskan melengkapi berkas yang ada di antara 11 poin di atas.

"Ini Acsess Digital Board. Jadi ketika sesudah 1 Juni, kemudian lanjut pertanggal 1 Juli nanti itu sudah dilakukan sweping bersama kepolisian. Jika ada yang tidak dipenuhi item-item (di antara 11 poin di atas), maka akan ada ditindak sesuai aturan," ujar Oroh.

Di sisi lain, katanya, memang kendaraan online (Gokar) sudah beroperasi dan untuk kalkulasi tarif (online) lebih di atas dari kendaraan bertrayek (Angkutan Mikrolet). Namun semuanya itu dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menentukan pilihan fasilitas.

"Soa penentuan tarif online itu kewenangan kementerian. Untuk yang telah ditetapkan (tarif,red) itu berlaku pada angkutan dalam trayek, seperti kendaraan yang masuk terminal, contohnya Manado- Tomohon dan Kotamobagu-Manado," jelasnya, sembari menambahkan, kalau angkutan tidak dalam trayek itu taksi (kecuali pakai argo,red), angkutan sewa/carter, dan angkutan pariwisata. (IsJo)
Previous
Next Post »
iklan banner