Ketua DPRD Minsel Jenny Tumbuan memimpin Rapat Paripurna DPRD Minsel dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Ranperda RPJMD.
Minsel, detiKawanua.com - Rapat Paripurna, dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2021 dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minsel
Rapat Paripurna yang dilangsung Jumat (26/05), dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE dan didampingi Wakil Ketua Rommy Pondang. Sedangkan dari Pemkab Minsel hadir Wakil Bupati Franky D Wongkar SH.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Lucky Tampi SH pun membacakan Surat Kuasa yang diberikan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE kepada Wabup Franky Wongkar.
"Untuk penerima kuasa diberikan hak dan wewenang untuk menghadiri Rapat Paripurna, memberikan tanggapan dan mengambil keputusan, menandatangani keputusan bersama dan lain sebagainya," terang Tampi.
Wabup Franky Wongkar SH juga dalam kesempatan ini, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota yang telah mengagendakan Rapat Paripurna sehingga boleh terlaksana.
"Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Teristimewa kepada pimpinan dan anggota Pansus perubahan RPJMD yang telah memberi diri dengan tulus, berjuang dengan gigih, dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas dan menyempurnakan Ranperda ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif," kata Wabup
Selain anggota DPRD Minsel, turut hadir pula para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala Bagian dan pimpinan Kecamatan yang ada di Kabupaten Minsel. (Vandytrisno/Adv)
ConversionConversion EmoticonEmoticon