iklan banner

TPA di Melonguane Rusak Lahan Warga, Timpua: Pelaksana Proyek Harus Ganti Rugi

Lahan warga Talaud yang rusak akibat pembuatan TPA.

Talaud, detiKawanua.com - Miris!!! Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Ibukota Melonguane, tepatnya di kelurahan Melonguane Barat, bukannya mengubah ibukota menjadi bebas sampah malah memberi dampak kerusakan lingkungan bagi wrga sekitar TPA.

Anggota DPRD yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Talaud, Godfried Timpua kepada detiKawanua.com mengatakan, bahwa sangat disesali pembangunan yang sebenarnya untuk menjaga kesimbangan lingkungan, malah memberi dampak kerusakan lahan warga. Ini sangat merugikan warga warga sekitar TPA.

"Pembangunan TPA itu sebenarnya sangat cocok bagi ibukota Melonguane sekarang, namun sangat disesali dampak pembangunannya malah merusak lahan warga sekitar TPA," ujar Timpua.

Sebagai wakil rakyat, dirinya sangat prihatin dengan keadaan masyarakat yang terkena dampak pembangunan TPA. Karena lahan mereka sudah ditimbun dengan material galian (tanah, red) hasil pembangunan TPA, sehingga tidak mungkin lagi untuk bisa dimanfaatkan oleh warga. Apalagi tanaman yang tumbuh di lahan tersebut sudah tumbang akibat dirimbun dengan tanah.

"Untuk itu, diharapkan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas masalah ini, dengan menuntut pihak pelaksana Proyek PT. Tangga Batu Jaya Abadi agar membayar ganti rugi masyarakat akibat lahan mereka yang sudah tak mungkin lagi dimanfaatkan.

Di tempat terpisah, Tumambo, seorang warga yang pemilik lahan yang di rimbun oleh PT. Tangga Batu Jaya Abadi, mengatakan, bahwa hal yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek sangat merugikan kami sebagai pemilik lahan. Karena ulah mereka (PT. Tangga Batu Jaya Abadi, red) lahan kami tidak bisa lagi difungsikan, sebab sudah menjadi timbunan tanah yang mengakibatkan tanaman kami rusak bahkan ada yang tumbang/roboh.

"PT. Tangga Batu Jaya Abadi sudah merugikan kami akibat penimbunan yang mereka lakukan. Untuk itu kami menuntut ganti rugi dari pihak pelaksana proyek, bahkan berharap pihak berwajib untuk menindak mereka sesuai kesalahan mereka, baik pengrusakan alam dan merugikan masyarakat," pungkas Tumambo.

Diketahui, Proyek Pembangunan TPA dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari APBN TA 2016 dengan nominal sebesar Rp. 14.543.139.000 melalui Kementerian PU-PERA (Direktorat Jenderal Cipta Karya - Satuan Kerja Pengembangan Sistem Kesehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulut), dengan Pelaksana PT. Tangga Batu Jaya Abadi dengan No. Kontrak : 05/SP-PU/PPK-PSPLPII/2016, Tanggal 23 Maret 2016.

(RhojakFM)
Previous
Next Post »
iklan banner