iklan banner

DPRD Talaud Desak Pemda Terbitkan Perbup Tentang Pilkades Serentak

Nampak Anggota Dekab Talaud tengah mengikuti rapat dengan mitra kerja.

Talaud, detiKawanua.com - Menindaklanjuti program Pemerintah Pusat mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yakni Semuel Bentian SH MH, Richard Mahole SH MH, Anastasius Tiolong SPd, Godfried Timpua SIP dan Haroni Mamentiwalo melaksanakan rapat bersama dengan mitra kerja Pemkab Talaud yang dihadiri oleh Asisten I Tata Pemerintahan Setdakab Talaud Drs. Alex Sahadula, Kadis P3APMD Max Binilang, Kadis Kominfo dan Statistik Nelson Uday, Bagian Hukim dan Subag Pemerintahan Setdakab Talaud di Aula Persidangan Dekab Talaud, Rabu (25/01).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dekab Talaud Capt. Gunawan Talenggoran SE MMar ini membahas seputar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD terlebih khusus Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada Juli 2017 mendatang dengan mengikutsertakan 51 Desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Talaud Semuel Bentian SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempastikan kesiapan pihak Pemda terhadap agenda Pilkades serentak ini dalam hal ini Peraturan Bupati sebagai Tindak Lanjut Perda Nomor 4 Tahun 2016 juga sebagai Petunjuk Teknis pelaksanaan Pilkades serentak yang nantinya akan mengatur hal-hal secara detail dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

Menurut Bentian, setelah di konfirmasi ternyata pihak Pemda belum juga menerbitkan Perbup dengan alasan bahwa belum di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Talaud namun pihaknya (DPRD-red) telah mendesak agar secepatnya Perbup di terbitkan guna untuk terlaksananya Agenda Pemerintah Pilkades Serentak. "Kami sudah mendesak pihak Pemda secepatnya menerbitkan Perbup agar Dinas teknis bisa mensosialisasikan mengenai Pelaksanaan Pilkades serentak," jelas Bentian.

Sementara itu, Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi Ampera Godfried Timpua S.IP mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud untuk secepatnya mengeluarkan Perbup sebagai Perangkat Pendukung Peraturan Daerah mengenai Pilkades Serentak karena itu merupakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan mengatur hal-hal yang detail dalam pelaksanaan Pilkades Serentak.

"Seharusnya Perbup sudah di terbitkan sehingga penyelenggaraan Pilkades serentak untuk saat ini sudah pada tahap sosialisasi oleh Dinas Teknis. Untuk itu, pihaknya telah mendesak pihak Pemda untuk segera menerbitkan perbup tentang Pilkades serentak sebagai perangkat pendukung Perda," tandas Timpua. 

(RhojakFM)
Previous
Next Post »
iklan banner